Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Pengakuan JN Pengedar Uang Palsu

Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Pengakuan JN Pengedar Uang Palsu
Penyidik memeriksa tersangka JN (kiri) yang mengedarkan uang palsu di Mapolsek Ledokombo, Kabupaten Jember, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/HO-Polres Jember)

jpnn.com, JEMBER - Tim dari Polres Jember, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial JN (31) yang diduga sindikat pengedar uang palsu di salah satu kecamatan di daerah itu.

Dari tangan JN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti uang palsu.

"Menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 2.750.000 di Kecamatan Ledokombo," kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (26/10) malam.

Dia menerangkan pelaku JN merupakan warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember.

JN yang diduga menjadi pengedar uang palsu ditangkap di perlintasan rel KA yang berada di Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.

"Penangkapan pelaku yang berinisial JN bermula dari laporan masyarakat, di tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual beli uang palsu," ucap Kapolres Arif.

Bersama tersangka JN, polisi menyita 25 lembar uang pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016.

Kemudian, dua lembar uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2013 dan tahun emisi 2016, serta 10 lembar uang pecahan Rp 5 ribu tahun emisi 2016.

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin mengungkap pengakuan tersangka JN si pengedar uang palsu, barang buktinya sebegini banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News