Kapolres Muratara Sudah Siapkan Kado Pahit untuk Briptu DA

Kapolres Muratara Sudah Siapkan Kado Pahit untuk Briptu DA
AKBP Ferly Rosa Putra. Foto: Zul/sumeks.co

jpnn.com, MURATARA - Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra angkat bicara terkait kasus pencabulan anak berusia lima tahun yang diduga dilakukan Briptu DA.

Ferly menegaskan oknum anggota Samapta Polres Muratara itu, akan diproses dengan dua sanksi sekaligus.

“Saat ini proses pidana umum sedang berlangsung di Polres Lubuklinggau, untuk keanggotaan di kepolisian. Saya sudah minta dari Propam juga melakukan penyelidikan. Saya sudah melaporkan masalah ini ke Kapolda dan Wakapolda,” katanya, Kamis (26/5).

Dia mengatakan selaku pimpinan di Polres Muratara, meminta maaf ke Kapolda Sumsel dan masyarakat Sumsel secara langsung, karena dampak kelakuan Briptu DA, anggota Polres Muratara itu, mencoreng nama baik insitusi.

“Langkah Kami setelah melakukan penyelidikan, Kami akan menunggu proses di pengadilan. Jika sudah inkrah, divonis bersalah, maka saya sudah siapkan kado (sanksi, red) untuk anggota yang bermasalah tersebut,” tegasnya.

Ferly memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar hukum tanpa pandang bulu. Dan saat ini proses pemeriksaan dari insitusi internal yang dijalankan Provam juga sedang dilakukan.

Terkait, informasi yang beredar, jika korban Briptu DA bertambah dan tidak hanya terjadi terhadap satu korban anak di bawah umur, pihaknya, menyarankan ke Kasat Reskrim Kota Lubuklinggau agar menggunakan psikolog dalam melakukan pemeriksaan.

“Jadi ini bisa menguatkan, adakah penyimpangan seksual atau tidak, takutnya ada banyak korban jika tersangka itu memiliki kelainan seksual,” tegasnya.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra angkat bicara terkait kasus pencabulan anak berusia lima tahun yang diduga dilakukan Briptu DA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News