Kapolri Buka Peluang Selidiki Pembocor Putusan MK terkait Uji Materi Kepemiluan

Kapolri Buka Peluang Selidiki Pembocor Putusan MK terkait Uji Materi Kepemiluan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk melakukan penyelidikan mengenai isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu.

Kapolri menegaskan itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Sigit saat memberikan keterangan pers seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (29/5).

Menurut Kapolri, pihaknya saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujar Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam menyatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan MK untuk mengusut apabila memang terjadi kebocoran putusan perkara gugatan yang dimaksud.

"Kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah bilang ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, itu tetapi bisa jadi tidak bocor juga," kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk menjelaskan pernyataannya.

Menurut Kapolri, pihaknya saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News