Kapolri Diingatkan jangan Coba-Coba Mengatur Media, Komnas HAM: Bukan Kewenangannya
Selasa, 06 April 2021 – 17:21 WIB
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melampaui kewenangannya, seperti mencampuri urusan dapur media massa
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Dukung Kapolri Berantas Pungli dan Premanisme di Kawasan Industri
- Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
- Boni Hargens: Polri Konsisten Dalam Menangani Bencana Alam
- Usut Kasus Karhutla, Kapolri: Kami Sudah Menetapkan 138 Tersangka
- Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
- Komnas HAM Minta Polisi Usut Peristiwa Kerusuhan Setelah Demo 27 Agustus
JPNN.com




