Kapolri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Anggota di Kasus Mafia Tanah Kakek Tukang AC

Kapolri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Anggota di Kasus Mafia Tanah Kakek Tukang AC
Ilustrasi - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Seorang kakek yang bekerja sebagai tukang AC, Ng Je Ngay (70) mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena sudah menjadi korban mafia tanah.

Dia juga meminta Kapolri memberi atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran intervensi yang dilakukan oleh oknum Polri pada anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan kasus mafia tanah tehadapnya.

"Harapan kami Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," ujar pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe kepada wartawan, Sabtu (22/1).

Aldo mengatakan bahwa terlihat jelas kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Kasus dihentikan setelah penetapan tersangka.

Pihaknya pun menduga ada intervensi dari anggota lain untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Padahal kami sudah terlebih dahulu setahun silam menyurati pada biro wassidik untuk diajukan gelar, dan faktanya tidak diadakan gelar untuk kami sebagai pendumas,” ujar Aldo.

Alasan pemberhentian penyidikan disebut karena tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal, sebab kasus telah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka juga disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat.

Kake tukang AC meminta Kapolri mengusut kasus mafia tanah yang diduga dilakukan anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News