Kapolri Ingatkan Pengusaha Tak Paksa Pekerja Pakai Atribut Natal

Kapolri Ingatkan Pengusaha Tak Paksa Pekerja Pakai Atribut Natal
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan para pengusaha agar tidak memaksa para pegawai mereka mengenakan atribut natal. Menurutnya, hak dan kepercayaan pekerja dalam beragama harus tetap dihormati.

"Perlu jadi atensi, jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang muslim untuk pakai atribut natal, apalagi sampai mengancam akan dipecat," ujar Tito di rumah dinas Kapolri di Kebayoran  Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/12).

Pernyataan Tito itu menyusul hasil pertemuannya dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin untuk membahas fatwa yang mengharamkan atribut natal dipakai oleh muslim. Fatwa itu merupakan pendapat MUI atas permintaan masyarakat tentang hukum Islam soal mengenakan atribut natal.

Tito menuturkan, bila ada pegawai pusat perbelanjaan atau restoran yang dipaksa mengenakan atribut natal, maka bisa membuat laporan ke polisi. Pihak yang memaksa bisa dijerat Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, bila pegawai mengenakan atribut natal atas kemauan sendiri, maka hal itu merupakan hak masing-masing. Sebab, urusannya adalah antara pemakai atribut natal dengan Tuhan.

“Jika karyawan yang memang menginginkan pakai atribut itu hak masing-masing dan tanggung jawab mereka dengan Tuhan karena ada fatwa. Tapi tidak berarti ini jadi dasar bagi pihak tertentu melakukan pemaksaan pihak tertentu," terang Tito.(elf/JPG)


JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan para pengusaha agar tidak memaksa para pegawai mereka mengenakan atribut natal. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News