Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf

Digugat Rp 10 Juta Terkait Rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi

Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf
Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf
Dia menjelaskan, melalui proses gugatan tersebut, pihak tergugat agar dihukum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui lima media cetak nasional, yakni Kompas, Jawa Pos, Rakyat Merdeka, Seputar Indonesia, dan Media Indonesia, serta 11 stasiun televisi.

Selain itu, Kapolri dan Jaksa Agung secara tanggung renteng kerugian materiil senilai Rp 10 juta. Jumlah itu dihitung secara proporsional, yakni senilai dengan biaya perkara, biaya banding atau kasasi, biaya panggilan untuk para tergugat, biaya materai untuk alat bukti, serta biaya fotocopy berkas perkara. "Tuntutan inti kami adalah permintaan maaf dari Kapolri dan Jaksa Agung," kata Sugeng.

Terpisah, pihak Kejaksaan Agung mempersilakan gugatan perdata yang didaftarkan tim pembela suara rakyat antikriminalisasi itu. "Silakan saja. Itu hak mereka," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin.Namun dia membantah jika pihak Kejaksaan Agung disebut telah melakukan pembohongan publik. Pasalnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak pernah mengatakan ada rekaman.

"Pernah nggak Pak Jaksa Agung mengatakan ada rekaman? Nggak pernah. Tapi ada hubungan," terang mantan wakil Kejati Sumut itu. Bukti adanya hubungan itu terdapat dalam berkas perkara. Bagaimana dengan tuntutan agar jaksa agung meminta maaf? "Ya nggak perlu, karena tidak berbohong," jawabnya. (fal/agm)

JAKARTA -- Polemik soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi (tersangka suap)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News