Kartu Nikah Cuma Rp 680

Kartu Nikah Cuma Rp 680
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memproduksi satu 1 juta kartu nikah pada 2018. Dana dari proyek tersebut bersumber dari APBN, dikucurkan setelah melalui persetujuan dari DPR.

“Anggarannya sudah disetujui DPR oleh Komis VIII. Jadi kalau ada yang mengatakan belum mendapat persetujuan dari DPR, buktikan. Kami punya data-datanya,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (22/11).

Dia merincikan, sebuah kartu nikah bernilai Rp 680. Dengan demikian, pada tahun ini, Kemenag mengambil dana sebesar Rp 680 juta dari APBN.

Menanggapi perdebatan terkait hal tersebut, Lukman berencana tidak akan lagi mengganggu APBN tahun depan. Melainkan, memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal itu mengingat pemerintah tidak akan membebankan biaya sedikit pun untuk mendapatkan kartu nikah.

“Belajar dari masukan berbagai kalangan, 2019 kita akan tidak lagi menggunakan uang rakyat, APBN. Kalau dinilai itu menghambur-hamburkan uang rakyat. Dari mana? Kiami akan menggunakan PNBP,” tegas dia.

PNBP yang dimaksud, yakni berasal dari biaya administrasi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Biasanya, satu peristiwa nikah yang dilangsungkan di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama (KUA), dikenakan Rp 600 ribu.

Ke depannya, selain untuk biaya administrasi dan akomodasi penghulu, tarif tersebut akan disisihkan untuk membiayai pengadaan kartu nikah.

“Dari Rp 600 ribu itu sebagian digunakan untuk biaya transportasi penghulu, administrasi, dan lain sebagainya tapi sebagian yang lain itu masuk kas negara sebagai PNBP. Maka dari situlah setiap peristiwa nikah itu akan disisihkan Rp 680,” paparnya. (yes/jpc)


Tahun ini, Kemenag mengambil dana sebesar Rp 680 juta dari APBN. Namun, tahun depan melalui PNBP dan tidak ada beban lagi mendapatkan kartu nikah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News