Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir Mulai Besok

Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir Mulai Besok
Handphone. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Masa perpanjangan registrasi kartu prabayar berakhir, Senin (30/4). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan semua operator untuk memblokir total seluruh nomor telepon yang belum teregistrasi mulai besok (1/5).

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, operator seluler wajib melakukan pemblokiran mulai 1 Mei 2018 bagi nomor yang belum registrasi ulang.

Pemblokiran bertahap telah dimulai sejak Maret lalu. Mulai 1 Maret, panggilan dan SMS keluar diblokir, kemudian sejak 1 April, panggilan dan SMS masuk juga diblokir.

Sejak 1 Mei besok, pemilik nomor yang belum tergistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar, menerima panggilan dan SMS masuk serta mengakses layanan data internet. “Semua diblokir kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444. Pelayanan registrasi tetap aktif sepanjang masa laku kartu belum berakhir” tegas Ramli, Minggu (29/4).

Kebijakan ini didasarkan pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Meski demikian, Ramli menegaskan proses registrasi tetap dapat dilakukan. Bagi pelanggan yang terblokir total, tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center ke masing-masing operator penyedia layanan dan kanal registrasi juga masih bisa dilakukan.

Pemilik nomer tetap bisa mengakses menu unstructured supplementary service data (USSD) dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. ”Setelah registrasi, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli.

Ramli meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dengan menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.

Kemenkominfo telah meminta semua operator untuk memblokir seluruh kartu prabayar yang belum melakukan registrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News