Karya Jurnalistik Bakal Masuk di Poin Revisi UU Hak Cipta
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan karya jurnalistik akan masuk dalam poin revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR RI.
Prinsipnya, kata dia, royalti bisa dikenakan ke pihak yang memakai karya jurnalistik untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
"Prinsipnya semua sama, siapa pun yang menggunakan karya orang lain dan di dalamnya mendapatkan keuntungan ekonomi, itu wajib melakukan itu," kata Supratman menjawab awak media di Jakarta, Rabu (8/10).
Dia mengatakan hak cipta terhadap karya jurnalistik sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Rights.
"Jadi, nanti kami akan pikirkan di dalam pasal di UU Hak Cipta yang baru nanti kami memasukkan soal itu," kata Supratman di Jakarta, Rabu.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen melindungi kekayaan intelektual karena menjadi hak dan memiliki nilai keekonomian.
"Potensi ekonominya dan terhadap PDB kita juga cukup besar, walaupun presentasinya kecil," ungkap dia.
Namun, Supratman menekankan royalti terhadap karya jurnalistik akan dikenakan ke pelaku usaha, bukan masyarakat umum.
Menkum Supratman Andi Agtas menyebutkan karya jurnalistik akan masuk dalam poin revisi UU Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR RI.
- Lomba MediaMIND 2026, Jurnalis dan Publik Diajak Angkat Kisah Kedaulatan Indonesia
- Menkum Supratman Ungkap RUU Hak Cipta Buka Jalan Royalti Karya Jurnalistik
- Dorong Payung Hukum Tersendiri Tentang AI, Marinus Gea: Tak Cukup di RUU Hak Cipta
- DKPP Gelar Festival Etik 2026 Berhadiah Rp 45 Juta, Buruan Daftar
- Bicara di Dewan Pers, Menteri Hukum Jamin RUU Hak Cipta Melindungi Karya Jurnalistik
- Dewan Pers: AI Wajib Bayar Royalti Jika Mengkutip Karya Jurnalistik
JPNN.com




