Karyawan BUMD di Bengkalis Ditangkap Gegara Merambah Hutan dan Picu Karhutla Seluas 5 Hektare
jpnn.com, BENGKALIS - Personel Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial MS (49), yang merupakan karyawan BUMD sebagai tersangka kasus tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 5 hektare lahan gambut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan tersangka MS alias Samsul ditangkap setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (17/2/2026).
“Tersangka diduga kuat melakukan perambahan di kawasan HPK di Dusun Mekar, Desa Batang Duku,” kata Fahrian Rabu (18/2).
Fahrian menjelaskan peristiwa ini bermula pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, api berkobar di Jalan Thomas, Dusun Mekar.
Upaya pemadaman dilakukan oleh Ketua RT, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan warga setempat.
"Berdasarkan hasil olah TKP oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Batu dan Unit Tipidter Polres Bengkalis, ditemukan adanya beberapa titik bekas pembakaran (perunan) di lahan milik tersangka,” lanjut Fahrian.
Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial MS (49), yang merupakan karyawan BUMD sebagai tersangka kasus tindak pidana menduduki kawasan hutan.
- Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanjung Seteko Ogan Ilir
- Karhutla Bikin Kapolda Kalteng Geram
- 2 Anak Buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani Juga Tersangka, Begini Kejahatan Mereka
- Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri
- Menteri Jumhur: Tak Boleh Ada Kebakaran di Wilayah Konsesi
- KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan
JPNN.com




