KASIHAN: Pak Jokowi dan Kapolri, Bebaskan 2 Jurnalis
Kamis, 15 Oktober 2015 – 05:20 WIB
Menurut PPWI, kasus kriminalisasi jurnalis ini secara jelas telah menginjak-injak Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang Hak Azasi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada masyarakat. Polisi secara jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan berlaku sewenang-wenang terhadap warga negara.(fri/jpnn)
JAKARTA – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyeruka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat