Kasihan, Roro Fitria Rayakan Valentine di Kantor Polisi

Kasihan, Roro Fitria Rayakan Valentine di Kantor Polisi
Roro Fitria. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap artis sensasional Roro Fitria.

Wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 ini tersandung kasus narkoba.

Dia diamankan setelah diduga membeli sabu-sabu bertepatan dengan peringatan Hari Valentine.

"Kemarin siang (diamankan-red) dari hasil pengembangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Kamis (15/2).

Sebelum menangkap pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu, petugas telah lebih dulu menciduk seorang pria berinsial WH yang diduga pengedar.

“WH kami tangkap di showroom motor yang ada di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian dikembangkan diketahui RF (Roro Fitria) yang memesan,” kata dia lagi.

Dari situ kemudian ditangkap Roro di kediamannya di Patio Residence, Jalan Durian Raya No. 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Kami temukan bukti transfer dan sabu-sabu 2,4 gram di penangkapan dua orang ini,” imbuh dia. (mg1/jpnn)


Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap artis sensasional Roro Fitria atas kepemilikan sabu-sabu, Rabu (14/2) siang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News