Kasino di Batam Beroperasi dalam Ruko, Bareskrim Sita Uang Sebanyak Ini

Kasino di Batam Beroperasi dalam Ruko, Bareskrim Sita Uang Sebanyak Ini
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (tengah) memberikan statement pada doorstop bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang dengan media di Batam, Kepri, Minggu (16/8/2026). (ANTARA/Angiela)

Selain uang, petugas menyita berbagai sarana perjudian, yakni 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga diamankan dan masih dalam proses penghitungan.

Nunung mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih dilakukan untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut.

"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," katanya.

Dia mengatakan penyidikan perkara tersebut akan ditangani Bareskrim Polri. Pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Bareskrim Polri bersama Polda Kepri, dan Polresta Barelang menangkap 197 orang saat penggerebekan lokasi perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News