Kasus Baiq Nuril: DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Kirim Surat Amnesti

Kasus Baiq Nuril: DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Kirim Surat Amnesti
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: boy/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menaruh perhatian besar terhadap persoalan yang dialami mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Makmun.

Nuril yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terancam hukuman enam bulan penjara setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

Baiq Nuril saat ini tengah berjuang mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Sebelum memberikan amnesti, presiden harus mendapatkan pertimbangan DPR.

BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Peta Politik Pilkada 2020 Berubah Drastis

Bambang mengatakan, kalau surat dari presiden sudah masuk, maka DPR akan segera mengumumkan lewat paripurna.

"Terkait Baiq Nuril, saya berharap surat dari presiden bisa kami terima hari Senin (15/7), sehingga Selasa (16/7), bisa kami umumkan di paripurna bahwa kami telah menerima surat terkait Baiq Nuril," kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7).

Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan, setelah paripurna, akan digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Untuk kemudian menugaskan kepada Komisi III DPR untuk memberikan pertimbangan kepada presiden," katanya.

Dia memastikan lagi, rapat Bamus akan digelar setelah paripurna di hari yang sama. "Hari itu juga kami rapat Bamus. Karena ini harus cepat kami selesaikan," ungkap Bamsoet.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menaruh perhatian besar terhadap persoalan yang dialami mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Makmun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News