Kasus Bangunan Roboh,Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus Bangunan Roboh,Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus Bangunan Roboh,Tetapkan Tiga Tersangka
JAKARTA - Kasus robohnya bangunan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) pada 23 Desember 2009 silam masih ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu kepada Kejaksaan Tinggi DKI pada 25 Mei 2010. Belakangan, berkas tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus menghebohkan tersebut menewaskan empat orang. Sebanyak tiga orang dinyatakan status tersangka, yakni Jo Eddy Susanto (Direktur PT Sesapto Cipta Jaya), Ade Tofik (Manajer PT Trimatra Jaya Persada), dan Edwin A Huway (pelaksana pemasang angkur CV Swari). Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359, 360 (1) dan 48 (2) KUHP serta UU 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka diduga lalai yang mengakibatkan tiga orang pekerja bangunan dan pengunjung pasar tewas tertimpa konstruksi bangunan yang roboh.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Hari Sasongko mengaku belum mengetahui kelanjutan status berkas robohnya bangunan pasar tersebut. ’’Saya  belum tahu berkas kasus tersebut, apakah sudah di-P21-kan atau sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,’’ ujar dia.

Menurut dia, semua persoalan hukum kasus itu diserahkan pada pengadilan. Kendati demikian, Hari menegaskan, pelaksana dan pembangunan gedung merupakan pihak yang paling bertanggungjawab. Artinya, segala kegiatan pembangunan selalu disesuaikan dengan perencanaan.

JAKARTA - Kasus robohnya bangunan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) pada 23 Desember 2009 silam masih ditindaklanjuti oleh aparat penegak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News