Kasus Bansos Beras, KPK Panggil Rudy Tanoe 11 Agustus
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa Rudy Tanoe, pada 11 Agustus 2026. Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan dari jadwal pemeriksaan sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut ketika ditemui di Jakarta, Senin. "Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyatakan keyakinannya bahwa Rudy Tanoe akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada tanggal yang telah ditentukan. Keyakinan ini didasari karena jadwal baru tersebut merupakan permintaan dari pihak tersangka sendiri. "KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya," katanya.
Pernyataan resmi dari KPK ini disampaikan menanggapi informasi dari kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya telah meminta penjadwalan ulang dari tanggal 6 Agustus menjadi 11 Agustus 2026.
Perkara yang menjerat Rudy Tanoe merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020-2021. KPK pertama kali mengumumkan pengembangan kasus ini pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Berdasarkan sejumlah pernyataan resmi KPK yang dirangkum pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, identitas para tersangka dalam kasus ini adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe; Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker. Selain perorangan, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi. Dugaan korupsi dalam perkara ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar. (antara/jpnn)
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan tersangka kasus bansos beras, Rudy Tanoe, pada 11 Agustus seusai meminta penundaan dari jadwal sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera dan Percepatan Rehab-Rekon Banjir
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Pemberian Mobil Mewah untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diusut KPK
- Polda Metro Jaya Pantau Harga Masker, Penimbun Diancam Denda Rp50 Miliar
- Dito Akui Sampaikan ke Mertua Fuad soal Persetujuan Tambahan Kuota Haji
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
JPNN.com




