Kasus Bekasi Potensi Menjalar ke Depok
Terkait Pembatalan Pembangunan Gereja HKBP
Jumat, 17 September 2010 – 05:01 WIB
DEPOK -- Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mendesak Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi soal pembatalan pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cinere yang diterbitkan melalui surat Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat sudah menetapkan bahwa pembangunan gereja itu bisa dilaksanakan.
"Agar tidak ada perbedaan pendapat lagi, wali kota Depok harus memberikan keterangan atas putusan PTUN dan alasan terbitnya surat pembatalan tersebut," terang Rintis kemarin (16/9).
Baca Juga:
Menurut dia, sikap terbuka dan toleransi beragama di Kota Depok harus dijaga. Salah satu caranya, menerima pembangunan gereja itu. Kondisi tersebut bisa terwujud melalui sikap pejabat yang terbuka dan toleran.
Dia berharap klarifikasi dan pernyataan wali kota Depok soal pembangunan gereja bisa meredam protes pihak-pihak yang tak puas. Juga, menjamin kebebasan beragama dan beribadah masyarakat. "Kalau pemerintah lambat, bisa berdampak buruk. Saya yakin bahwa keberanian wali kota memberikan penjelasan bisa mengurai segala kecurigaan itu," tuturnya.
DEPOK -- Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mendesak Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi soal pembatalan pembangunan Gereja Huria Kristen
BERITA TERKAIT
- Pedemo di Patung Kuda Monas Diwarnai Aksi Teatrikal, Lihat
- ID Food Akan Tingkatkan Akses Perempuan di Sektor Pertanian & Pangan Lewat Digitalisasi
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?