Kasus Bendera Rasulullah, Polisi Panggil Ahli Hukum Islam

Kasus Bendera Rasulullah, Polisi Panggil Ahli Hukum Islam
Massa HTI. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Polres Garut, Jabar terus mengusut kasus pembakaran bendera  berlafaz kalimat tauhid oleh oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menerangkan, pihaknya masih memeriksa beberapa orang sebagai saksi dan berencana meminta keterangan saksi ahli.

Di antaranya ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana, dan ahli hukum Islam.

"Kami akan minta pendapat tiga ahli, mengingat insiden pembakaran bendera kalimat tauhid yang memang sama dengan lambang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)," ujar dia saat dikonfirmasi Selasa (23/10).

Sejauh ini, kata dia, penyidik sudah memeriksa tiga orang anggota Banser dan semuanya berstatus saksi. 

Kepada anggota Banser, penyidik menanyakan motif dan tujuan membakar bendera itu dalam momen peringatan Hari Santri Nasional pada Senin, 22 Oktober.

Sementara itu, dia memastikan keadaan Kabupaten Garut setelah insiden pembakaran masih kondusif.

Para ulama dan tokoh masyarakat sependapat agar semua ormas Islam menahan diri dan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi. (cuy/jpnn)


Bendera Rasulullah bertuliskan kalimat tauhid dibakar saat momen peringatan Hari Santri Nasional.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News