Kasus Century, KPK Bidik Pejabat KKSK

Kasus Century, KPK Bidik Pejabat KKSK
Kasus Century, KPK Bidik Pejabat KKSK
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berani memberikan informasi pihak mana sebenarnya yang mereka bidik dalam kasus suntikan dana bermasalah Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menyebutkan, Rabu (2/9), pihaknya kini tengah membidik keterlibatan pejabat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Untuk membuktikan ada tidaknya pidana korupsi, sejak Juni lalu KPK sudah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap Bank Century. Jika hasil audit ditemukan ada indikasi penyimpangan dan kerugian negara, maka kemungkinan besar pejabat yang terlibat bakal dijerat tuduhan memperkaya diri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukumannya, penjara maksimal seumur hidup.

 "Pasal-pasal ini yang bisa dikenakan jika ini terjadi," ucap Jasin. KPK terlibat penyelidikan kasus Bank Century setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat. Kemungkinan penanganannya berkoordinasi dengan kepolisian karena lebih dulu menangani Robert Tantular (Direksi Bank Century).

Sumber di KPK menyebutkan, adanya permintaan audit investigasi ke BPK adalah salah satu tanda bahwa kasus ini bakal menjadi perkara korupsi. (pra/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Gempa, Gedung Dephub Retak

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berani memberikan informasi pihak mana sebenarnya yang mereka bidik dalam kasus suntikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News