Kasus Century, Pejabat BI Diperiksa 3,5 Jam

Kasus Century, Pejabat BI Diperiksa 3,5 Jam
Kasus Century, Pejabat BI Diperiksa 3,5 Jam
JAKARTA – Kasus penggelapan dana nasabah di Bank Century terus berlanjut. Kamis (1/10), bidang pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia (BI), Dr Ir Boedi Armanto. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah, pihaknya memerlukan waktu 3,5 jam untuk memeriksa boedi terkait tugas dan fungsinya di BI.

“Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 13.30 WIB. Ada 13 pertanyaan yang diajukan semua terkait tupoksi yang ditanganinya,” kata Arminsyah, saat dihubungi via telepon, Kamis (1/10) malam. Kendati tidak menyebut secara gamblang, pertanyaan seputar pemeriksaan itu juga menyinggung tentang mantan kedua pemegang saham Century, Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rijvi.

Terkait bobolnya Bank Century, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus penggelapan dana nasabah di Bank Century. Mereka adalah HAW dan RAR. Selain itu, pada 10 September 2009 silam, pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider (sebagai gantinya) 5 bulan penjara kepada mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular.

Penuntasan kasus di Bank Century juga langsung diambil alih Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution. Sebelumnya,  penyandang Gelar MPA dari Universitas Harvard, Massachusetts, Amerika Serikat (1973) ini menyebut, sejak awal berdirinya Bank Century sudah melanggar semua aturan.

JAKARTA – Kasus penggelapan dana nasabah di Bank Century terus berlanjut. Kamis (1/10), bidang pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News