Kasus Chromebook, Pakar Imbau Publik Fokus Fakta Sidang ketimbang Opini di Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, ruang digital kini disinyalir kuat menjadi arena baru bagi pihak terdakwa untuk mengaburkan substansi perkara.
Fenomena munculnya narasi-narasi pembelaan di media sosial dinilai sebagai langkah sistematis untuk membentuk opini publik demi mengalihkan fokus dari pembuktian materiil yang sedang diperjuangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.
Pengamat Komunikasi Digital dari Universitas Nasional, Nursatyo, mengungkapkan bahwa pengkondisian opini dengan diksi seperti "kriminalisasi kebijakan inovatif" bukanlah reaksi spontan masyarakat.
Sebaliknya, hal itu merupakan indikasi kuat adanya mekanisme pembentukan persepsi yang digerakkan melalui ekosistem digital.
"Ketika muncul framing seperti itu, sesungguhnya yang sedang bekerja bukan hanya opini spontan, tetapi ada orkestrasi melalui media sosial, influencer politik, media daring, hingga ekosistem buzzer," ujar Nursatyo dalam keterangannya.
Menurut Nursatyo, apa yang terjadi dalam pusaran kasus Chromebook ini merupakan bentuk nyata dari trial by press digital.
Upaya ini sengaja mengarahkan opini publik untuk menarik kesimpulan moral dan politik tertentu, bahkan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis resmi.
Dampaknya, ruang deliberasi hukum yang semestinya steril dan murni berbasis pada alat bukti pembuktian Kejaksaan, coba dikeruhkan dengan logika popularitas, sentimen emosional, dan perang framing.
ruang digital kini disinyalir kuat menjadi arena baru bagi pihak terdakwa untuk mengaburkan substansi perkara dugaan korupsi chromebook
- Komisi III Minta Jaksa Agung Singkirkan Lingkaran Febrie di Pidsus
- Biar Listrik Nggak Kena 'Setrum' Korupsi, Kompolnas Minta Polri & Kejaksaan Kompak Kepung Mafia Batu Bara
- Febrie Adriansyah Mundur, Komjak Desak Segera Ada Jampidsus Definitif
- Heikal Safar Dukung Hukuman Mati untuk Para Koruptor Kasus-Kasus Besar
- Respons Menko Polkam soal Polemik Kejagung dan Polri, Simak
- Bantah Mundur dari Jampidsus, Febrie Bilang Masih Terima Perintah Tuntaskan Perkara
JPNN.com




