Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan

Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan
Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, untuk menuntaskan polemik kasus yang membelit dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah. Tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini tengah mengkaji hasil putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dan diharapkan dalam waktu sepekan sudah tuntas.

"Sekarang sedang dipersiapkan kerjanya atas perintah Plt (Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono). Satu minggu ini kita bikin (kajiannya), tapi bisa kita lanjutkan minggu depannya," kata JAM Pidsus Muhammad Amari, Senin (15/10).

Keputusan deponering diambil lewat rapat pagi tadi yang dipimpin langsung Darmono. Rapat dilakukan setelah Jumat pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dicegat selepas Jumatan pekan lalu, Darmono sempat meminta berbagai pihak agar tak menyalahkan Kejagung karena dinilai sengaja mengantung nasib Bibit-Chandra karena tak menentukan sikap apakah menerbitkan deponering atau melimpahkan berkasnya ke pengadilan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, untuk menuntaskan polemik kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News