Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry, Interpol Terbitkan Red Notice
jpnn.com, JAKARTA - Interpol menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry.
Penerbitan red notice itu berdasarkan permohonan yang diajukan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Kadiv Hubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Senin.
Ahmad Al Misry telah berkewarganegaraan Indonesia melalui jalur naturalisasi.
Dilihat dari laman resmi Interpol, Syekh Ahmad Al Misry tercatat memiliki nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed.
Pada bagian identitas, tersangka tersebut tercatat lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987, dan berkewarganegaraan Indonesia.
Untuk kasus, Al Misry disangkakan melakukan tindakan kriminal berupa perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Divhubinter Polri menegaskan Interpol menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry.
- 4 Santri di Bangkalan Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru, Astaga
- Bripda S Dipecat Gegara Asusila
- WL Diberhentikan Unhas Gegara Pelecehan Seksual terhadap Calon Mahasiswa Baru
- Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual Verbal ke Maba
- Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK
- Kasus Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polda Sumsel: Proses Hukum Berjalan Transparan
JPNN.com




