Kasus Eka Penipu Putri Kerajaan Arab Saudi Memasuki Babak Baru

Kasus Eka Penipu Putri Kerajaan Arab Saudi Memasuki Babak Baru
Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Foto: Pinterest

jpnn.com, JAKARTA - Berkas tersangka Eka Augusta Herriyani, yang terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap Putri Arab, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, sudah lengkap atau P21.

Hal tersebut tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 29 April 2020.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat.

"Iya, berkas lengkap atau P21 atas nama tersangka Eka Augusta Herriyani," kata Sambo.

Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani yang merupakan ibu dan anak.

Bareskrim memproses kasus ini usai Edvardo Paulo Lopes Gomes, kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.

Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah.

Tersangka Eka Augusta Herriyani, yang terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap Putri Arab, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, memasuki babak baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News