Kasus Gayus, KPK Belum Mulai Penyelidikan
Kamis, 02 Desember 2010 – 18:07 WIB
JAKARTA - Juru bicara KPK, Johan Budi SP menegaskan, penyelidikan terhadap kasus Gayus Tambunan belum dimulai secara resmi oleh KPK. Istilah penyelidikan di KPK katanya, selalu ditetapkan melalui Surat Perintah Penyelidikan. Sementara untuk kasus Gayus, surat tersebut belum dikeluarkan.
"Kosa kata penyelidikan, bagi orang luar itu berbeda, artinya menyelidiki. Kalau di KPK, penyelidikan harus ada Sprinlidik," katanya, Kamis (2/12). Pernyataan ini disampaikan Johan demi menanggapi komentar dari anggota Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Bambang Widodo Umar, usai mengunjungi KPK.
Kata Bambang, KPK memulai penyelidikan kasus Gayus, berdasarkan bukti yang diserahkan pihaknya kepada KPK. Bukti yang diserahkan itu dinilai baru dan berbeda dengan kasus Gayus yang ditangani kepolisian. Dengan demikian katanya, kasus Gayus yang ditangani KPK tidak akan berbenturan dengan pihak kepolisian.
Sementara menurut Johan, saat ini KPK masih dalam tahap penelusuran, belum memasuki tahap penyelidikan. Namun dia mengakui, KMS memang menyerahkan sejumlah bukti atau data kepada KPK. "Mereka memang memberi data, yang bisa jadi berbeda dengan (data) kepolisian," katanya.
JAKARTA - Juru bicara KPK, Johan Budi SP menegaskan, penyelidikan terhadap kasus Gayus Tambunan belum dimulai secara resmi oleh KPK. Istilah penyelidikan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa