Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban

Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, UU tersebut belum mampu menghadapi tantangan pangan.

"Terutama ketika globalisasi berlangsung. Pembangunan pangan semakin mendesak untuk diperbaharui," kata Herman, Sabtu (26/11), di Jakarta. Hal itu, tegas dia,  agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk pangan negara-negara lain. Tapi, menjadi negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.

"Dan mampu bersaing dengan  negara lain dalam perdagangan global," kata Ketua DPP Partai Demokrat, itu. Herman menilai masih terdapat permasalahan mendasar pemenuhan pangan di tanah air.

Disebutkan, yang pertama adalah ketersediaan pangan nasional dan regional belum mampu dapat menjamin keamanan pangan ke tingkat individual.

JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News