Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
Sabtu, 26 November 2011 – 19:54 WIB
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, UU tersebut belum mampu menghadapi tantangan pangan. Disebutkan, yang pertama adalah ketersediaan pangan nasional dan regional belum mampu dapat menjamin keamanan pangan ke tingkat individual.
"Terutama ketika globalisasi berlangsung. Pembangunan pangan semakin mendesak untuk diperbaharui," kata Herman, Sabtu (26/11), di Jakarta. Hal itu, tegas dia, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk pangan negara-negara lain. Tapi, menjadi negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
Baca Juga:
"Dan mampu bersaing dengan negara lain dalam perdagangan global," kata Ketua DPP Partai Demokrat, itu. Herman menilai masih terdapat permasalahan mendasar pemenuhan pangan di tanah air.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil
BERITA TERKAIT
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- Rahasia Agar Hobi Bersepeda Bebas Worry, Pakai Asuransi Milik BRI Insurance
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih
- Sambut Mudik Lebaran 2024, Tol Cibitung-Cilincing Berlakukan Tarif Diskon
- Telkomsel Menyediakan Jaringan 4G di 14 Kapal Mudik