Kasus Gratifikasi Bupati Pati, 8 Camat Kompak Beri Keterangan di Pengadilan Tipikor

Kasus Gratifikasi Bupati Pati, 8 Camat Kompak Beri Keterangan di Pengadilan Tipikor
Bupati Non-aktif Pati Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/6/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Namun, ia tidak mengetahui perkembangan permohonan seleksi tersebut, meski telah menanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati.

Sementara berkaitan dengan kabar tentang adanya keharusan membayarkan sejumlah uang bagi calon peserta seleksi pengisian perangkat desa, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah mengaku pernah mendengar hal tersebut dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito.

Namun, ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh kepala desa untuk mengabaikan kabar yang belum dipastikan kebenarannya itu.

Bupati Sudewa diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.

Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.(antara/jpnn)

Sebanyak delapan camat di Kabupaten Pati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap jabatan dengan terdakwa Bupati Non-aktif Sudewa.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News