Kasus Habib Rizieq Segera Masuk Tahapan Penting, Aziz Yanuar Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan sebentar lagi akan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq bakal menjadi terdakwa kasus di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, serta perkara di RS Ummi Bogor.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar yang juga tergabung dalam tim pengacara Habib Rizieq, mengatakan, hukum diduga telah intervensi secara begajulan di tingkat kepolisian dan kejaksaan.
"(Sidang akan digelar) setelah hukum diduga diintervensi secara begajulan di tingkat kepolisian dan kejaksaan," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (4/3).
Lebih lanjut, Alumnus Universitas Pancasila itu berharap pengadilan dapat menjadi gerbang keadilan dan kebenaran.
Aziz Yanuar berharap, hakim nantinya memutus bebas Habib Rizieq dkk.
"Mari sama-sama lihat apakah institusi peradilan dapat menjadi gerbang harapan keadilan dan kebenaran di dunia ini dengan segera memutus bebas HRS dkk demi hukum," katanya.
Di sisi lain, Aziz juga mempertanyakan independensi pengadilan dalam perkara ini.
Aziz Yanuar angkat suara perihal kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi FPI Habib Rizieq dkk.
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak