Kasus Habib Rizieq Segera Masuk Tahapan Penting, Aziz Yanuar Bilang Begini

Kasus Habib Rizieq Segera Masuk Tahapan Penting, Aziz Yanuar Bilang Begini
Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2020. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Kemudian, kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP. (cr3/jpnn)

 

Aziz Yanuar angkat suara perihal kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi FPI Habib Rizieq dkk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News