Kasus Jiwasraya, Pengamat Soroti Lemahnya Aspek Pengawasan
Senin, 27 Januari 2020 – 12:40 WIB
Saat dialihkan kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun.
Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable).
“Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun,” beber Sekar. (rl/esy/jpnn)
Sejumlah pengamat menilai, kasus Jiwasraya merupakan bukti nyata bahwa OJK gagal mengawasi lembaga keuangan nonbank.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Lembaga Keuangan Berperan Penting dalam Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Wakil Ketua MPR Dorong OJK-Industri Keuangan Perkuat Edukasi dan Literasi ke Masyarakat
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
- Bank bjb Gandeng Bank Bengkulu di KUB, Tingkatkan Kerja Sama Pembiayaan dan Permodalan