Kasus Korupsi Bank Sulteng, Kejati Tahan 3 Tersangka

Kasus Korupsi Bank Sulteng, Kejati Tahan 3 Tersangka
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PALU - Sebanyak tiga tersangka korupsi pemasaran kredit prapensiun dan pensiun di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng tahun 2017 ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohamad Ronald mengemukakan tiga tersangka tersebut, yakni mantan direktur Bank Sulteng, mantan direktur PT Bina Artha Prima (BAP), dan mantan kepala Divisi Kredit Bank Sulteng.

"Penyidik menahan tiga orang tersangka tersebut sejak Rabu (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA," kata di Palu, Jumat (27/1). 

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari tahap penyidikan.

“Satu tersangka lagi inisial AN yang merupakan komisaris utama PT BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Ronald.

Mantan petinggi Bank Sulteng dan PT BAP diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp 7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng Nomor: PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng Harsono Bareki mengapresiasi langkah kejati dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya pada kasus dugaan korupsi Bank Sulteng.

"Kami apresiasi pihak Kejati Sulteng yang sudah bekerja dan saat ini menahan tiga tersangka," katanya.

Kejati Sulteng menahan tiga tersangka korupsi Bank Sulteng. Salah satu tersangka ialah mantan direktur Bank Sulteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News