Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Presiden KSPI Said Iqbal Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan pernyataan keras atas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Said Iqbal meminta Kejaksaan Agung menangani kasus yang disebutnya sebagai megaskandal korupsi itu secara transparan.
"Kami minta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan skandal megakorupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara transparan," kata Said Iqbal melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (20/1).
Kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang sedang ditangani Kejagung terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah pejabat dan karyawan juga diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Said, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang badan hukum yang dulu bernama Jamsostek itu berdiri.
"Jika dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasi para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Said Iqbal.
Karena itu KSPI mendukung penuh langkah Kejagung dalam membongkar kasus tersebut. Dia bahkan meminta Kejagung untuk mencekal direktur utama dan para direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Presiden KSPI Said Iqbal sampaikan pernyataan keras terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- Kubu Harvey Moeis Bantah Adanya Penyitaan Rp 76 Miliar dan Emas
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia
- Kejagung Bantah Kantongi 2 Nama Seleb Terkait Kasus Korupsi Timah