Kasus Korupsi Haji: Gus Yaqut Sudah Dicekal, KPK Tunggu Penyidik Balik dari Arab Saudi
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan langkah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, setelah penyidiknya kembali dari Arab saudi.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, laporan penyidik yang kembali dari Arab Saudi itu nantinya akan digaji dan diserahkan kepada pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Nah, dari situlah, apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau mungkin ada kegiatan tambahan dan lain-lain? Keputusannya adalah setelah itu," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2025) malam.
Dia mengatakan langkah selanjutnya baru diputuskan setelah penyidik KPK pulang dari Arab Saudi dikarenakan lembaganya terlebih dahulu menginginkan informasi yang bulat dan detail.
Setyo mengatakan penyidik KPK tersebut masih mengumpulkan data, mengecek sejumlah lokasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan dugaan penyidikan dengan kondisi di lapangan.
"Harapan kami, mereka mungkin diperkirakan baru minggu depan ya, (atau, red.) mungkin minggu ini, akhir minggu inilah baru pulang ke Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
KPK akan menentukan langkah soal kelanjutan penyidikan dugaan korupsi haji era Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas setelah penyidiknya kembali dari Arab Saudi.
- Trump Buka Opsi AS Gabung Arab Saudi Serang Houthi
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
- Korupsi Dana JKN, Eks Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara
- Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Hak Plasma di Sidang Kredit Rp922 Miliar Bank Pelat Merah
- KPK Peringatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan
- Nusron Wahid Mangkir, KPK Pertanyakan Komitmen Menteri ATR/BPN
JPNN.com




