Kasus Korupsi Haji Halim Resmi Gugur Demi Hukum
jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang resmi menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan korupsi almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra mengungkapkan bahwa dasar utama penghentian ini adalah meninggalnya terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.
Hak penuntutan Jaksa dinyatakan dihapus karena terdakwa telah meninggal dunia pada Januari 2026 lalu.
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan bahwa hukum pidana secara tegas mengatur akibat hukum atas meninggalnya terdakwa.
“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Fauzi Isra dalam persidangan.
Majelis Hakim juga menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.
“Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” tambah Fauzi.
Kasus korupsi terdakwa Haji Halim Ali resmi dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
- Pengusaha Pacitan Ini Terseret Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Rumah Digeledah KPK
- Pengusaha Impor Heri Black Digarap KPK, Ini Kasusnya
- Ulah 8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Merugikan Negara Rp 992,82 M
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman untuk Luhur Budi Djatmiko, Alexander Marwata: Terdakwa Harus Ajukan Kasasi
- Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur
- Anggota Raider 200 Ditahan Terkait Kematian Pratu Ferischal di Tempat Hiburan Malam
JPNN.com




