Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka

Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka
Pengacara pelapor kasus mafia tanah, Krisna Murti. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Krisna Murti mendorong kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun diselesaikan secara tuntas.

Dia berharap semua pihak, terutama para tersangka kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kami ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," kata Krisna melalui keterangan yang diterima, Jumat (9/6).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan perdana kepada TP untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (8/6).

Pemanggilan TP tertuang dalam surat panggilan tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/1843/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis pada 31 Mei 2023.

"Hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Shanti Indra Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10 WIB," tulis Auliansyah seperti dikutip dari surat tersebut. Namun, belum diketahui pasti apakah TP hadir dalam panggilan ini atau tidak.

Pengacara Krisna Murti yang juga kuasa hukum Muckhsin selaku pelapor meyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional.

"Dengan ditetapkannya tiga tersangka itu kan menunjukan penyidik bekerja dengan baik. Kami dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini sehingga hak korban kembali," tegas pengacara kondang itu.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun, pengacara Krisna Murti merespons begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News