Kasus Mami Pingkan Memasuki Babak Baru

Kasus Mami Pingkan Memasuki Babak Baru
Mami Pingkan saat dilimpahkan ke Kejati NTT untuk segera diadili dalam kasus trafficking. Foto: Humas Polri

jpnn.com, KUPANG - Kasus trafficking anak di bawah umur yang menjerat Mami Pingkan atau YP segera memasuki babak baru.

Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT telah melimpah seluruh berkas kasus ke Kejati.

Tersangka YP, selaku penanggung jawab diskotek MP di Kota Kupang bakal segera diadili setelah kasusnya pindah tangan ke kejaksaan.

“Kasusnya sudah P21 sejak tanggal 21 Januari 2021. Hari ini (kemarin), tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B.

Mami Pingkan telah merekrut anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di diskotek MP yang terletak di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Kasus itu ditangani sejak Oktober 2021, dan baru selesai sekarang.

“YP sempat diamankan. Namun, karena terpapar Covid-19, YP tidak ditahan lantaran harus menjalani isolasi mandiri di rumah,” katanya.

Justru Mami Pingkan memanfaatkan situasi terpapar Covid-19 untuk kabur dan melarikan diri.

Kasus trafficking anak di bawah umur yang menjerat Mami Pingkan atau YP segera memasuki babak baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News