Kasus Mbak MA Begituan di Halte Bus, Komnas Perempuan Beri Catatan untuk Polisi
Rabu, 27 Januari 2021 – 14:54 WIB
Lebih lanjut, kata Fuad, urusan video dewasa seperti ini masuk dalam kasus kekerasan seksual, kejahatan yang khusus.
Dari situ, kata dia, diperlukan undang-undang khusus mengatur kekerasan seksual ini.
"Jadi pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) ini enggak bisa ditunda lagi, agar kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan bisa dicegah sedini mungkin," tegas dia.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai cara polisi memproses hukum kasus video dewasa sering merugikan perempuan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka
- Tiga Warga Ditangkap Terkait Tewasnya Polisi Bripda OB
- Bripda OB Meninggal Dunia Dianiaya OTK
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer