Kasus Mbak MA Begituan di Halte Bus, Komnas Perempuan Beri Catatan untuk Polisi

Kasus Mbak MA Begituan di Halte Bus, Komnas Perempuan Beri Catatan untuk Polisi
Seorang cewek berinisial MA (berkaus hitam) yang ditangkap polisi dihadirkan pada jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (25/1). Wanita berusia 21 tahun itu terekam video tengah melakukan tindak asusila di Halte Kramat, Pasar Senen, Jakpus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut, kata Fuad, urusan video dewasa seperti ini masuk dalam kasus kekerasan seksual, kejahatan yang khusus.

Dari situ, kata dia, diperlukan undang-undang khusus mengatur kekerasan seksual ini.

"Jadi pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) ini enggak bisa ditunda lagi, agar kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan bisa dicegah sedini mungkin," tegas dia.(ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai cara polisi memproses hukum kasus video dewasa sering merugikan perempuan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News