Kasus Mobile Crane tak akan Diserahkan ke KPK

Kasus Mobile Crane tak akan Diserahkan ke KPK
Nobile Crane Pelindo II. Foto : dok jpnn

JAKARTA -- Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane tidak akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bareskrim tetap akan melanjutkan penyidikan kasus itu, meski KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan quay container crane dan telah menjerat Dirut RJ Lino sebagai tersangka.

Dia mengatakan, tidak ada prinsip saling mendahului antara KPK dan Bareskrim dalam penanganan kasus. "Tapi, dinamika pembuktiannya," tegasnya saat menghadiri Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12). Bahkan, Agung juga mengaku sudah mengetahui bahwa Lino akan segera dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. "‎Kita juga sudah berdiskusi dengan KPK terkait hal itu," ungkap Agung.

Menurut Agung, apa yang dilakukan KPK tidak akan mempengaruhi penyidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. "Jadi, tetap diusut," katanya.

Oleh karenanya, Agung menegaskan, jika nanti Bareskrim menetapkan Lino sebagai tersangka, maka kasus crane pun tetap akan ditangani badan berlambang busur panah itu. "Tapi kami tetap akan melakukan koordinasi dengan KPK," jelasnya. (boy/jpnn)

 

JAKARTA -- Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane tidak akan diserahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News