Kasus Nadiem Bukan Kriminalisasi, Pakar: Kelalaian Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, melainkan apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Abdul menjelaskan, dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin, yakni kesengajaan dan kelalaian.
“Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan,” kata Abdul saat dimintai pendapat.
Menurut dia, kelalaian dalam jabatan tetap dapat masuk ranah pidana, terutama jika pejabat yang bersangkutan gagal melakukan pengawasan terhadap bawahannya sehingga kebijakan atau keputusan yang diambil berujung pada kerugian keuangan negara.
“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Abdul menekankan, perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan kelalaian terletak pada berat atau ringannya hukuman, bukan pada ada atau tidaknya kesalahan pidana.
“Hakim biasanya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan yang dengan sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal seberapa berat hukumannya,” jelasnya.
Pernyataan ini relevan dengan perkembangan terbaru perkara Nadiem Makarim, di mana dalam dakwaan jaksa disebutkan nilai pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp 809 miliar dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Abdul menjelaskan, dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin, yakni kesengajaan dan kelalaian
- Blok Pelajar Politik Merdeka Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
- Terpukau Kerja Kortas Tipidkor, Reza Indragiri Singgung Penguntitan Jampidsus
- Respons Menko Polkam soal Polemik Kejagung dan Polri, Simak
- PP HIKMAHBUDHI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Besar, Tegaskan Proses Hukum Jangan Diintervensi
- Pakar Hukum Desak Febrie Mundur dari Jampidsus, Singgung Kepemilikan Rumah di Sentul
- Presiden Prabowo: Jangan Melawan Kehendak Rakyat
JPNN.com




