Kasus Nadiem Bukan Kriminalisasi, Pakar: Kelalaian Bisa Dipidana

Kasus Nadiem Bukan Kriminalisasi, Pakar: Kelalaian Bisa Dipidana
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, melainkan apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Abdul menjelaskan, dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin, yakni kesengajaan dan kelalaian.

“Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan,” kata Abdul saat dimintai pendapat.

Menurut dia, kelalaian dalam jabatan tetap dapat masuk ranah pidana, terutama jika pejabat yang bersangkutan gagal melakukan pengawasan terhadap bawahannya sehingga kebijakan atau keputusan yang diambil berujung pada kerugian keuangan negara.

“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Abdul menekankan, perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan kelalaian terletak pada berat atau ringannya hukuman, bukan pada ada atau tidaknya kesalahan pidana.

“Hakim biasanya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan yang dengan sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal seberapa berat hukumannya,” jelasnya.

Pernyataan ini relevan dengan perkembangan terbaru perkara Nadiem Makarim, di mana dalam dakwaan jaksa disebutkan nilai pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp 809 miliar dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Abdul menjelaskan, dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin, yakni kesengajaan dan kelalaian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News