Kasus Novel, Mantan Menkumham Bandingkan Cara Kerja Jokowi dan SBY

Kasus Novel, Mantan Menkumham Bandingkan Cara Kerja Jokowi dan SBY
Novel Baswedan di KPK, Rabu (11/4). Foto: Intan Piliang/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, seorang presiden tidak boleh terus menerus menyatakan tak ingin mengintervensi maupun mencampuri proses hukum.

Pasalnya, sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden penting memastikan hukum tegak dilaksanakan.

"Menegakkan hukum itu bukan mencampuri. Otoritas kamu sebagai presiden bisa melakukan langkah-langkah sebagai presiden tanpa dinilai mencampuri," ujar Amir pada diskusi publik Topic of the Week bertajuk 'Hukum Era Jokowi, Mundur dan Zalim?' di Kantor Seknas Prabowo-Sandi di Jakarta, Rabu (6/2).

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini mencontohkan kasus Novel Baswedan yang disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kasusnya sudah memasuki tahun ketiga, tapi belum juga terungkap siapa pelakunya.

BACA JUGA : Jika Prabowo Menang, Novel Baswedan dan Eks Pimpinan KPK Bisa jadi Jaksa Agung

"Kenapa kasus Novel saja bisa mangkrak seperti itu? Kemudian presidennya mengatakan, 'biar saja itu proses berjalan. Saya tidak akan mencampuri. Saya tidak biasa mengintervensi'. Ini bukan cara yang patut dilakukan seorang pemimpin tertinggi di negara kita," katanya.

Amir lebih lanjut menilai, ada problematik besar di dalam diri Presiden Joko Widodo, yang terkesan selalu melemparkan wacana tidak mencampuri proses hukum.

"Sebenarnya beliau (Presiden Jokowi) itu ada problematik ketidaktahuan, ketidakmampuan, ketidakmauan. Jadi kombinasi dari ini semua berujung pada kemunduran di dalam hukum," tuturnya.

Sudah hampir tiga tahun kasus Novel Baswedan tapi hingga saat ini belum ditemukan dalang penyiraman air keras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News