Kasus Obat Herbal Ilegal Berujung Vonis 10 Bulan Bui, Kubu Terdakwa Bilang Begini
jpnn.com, MAKASSAR - Persidangan pidana terhadap Agus Salim, terdakwa kasus peredaran obat herbal ilegal, mencapai akhir di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam sidang yang digelar Senin (7/7), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono yang memimpin persidangan di Ruang Ali Said PN Makassar menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tindak pidana yang dilakukan Agus Salim terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dalam hal ini produk herbal RG Raja Glow My Body Slim.
“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat karena mengedarkan produk tanpa izin yang jelas. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara sebelumnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, penasihat hukum Agus Salim Yunus Adhi Prabowo mengaku berkeberatan atas putusan tersebut.
Menurut dia, kliennya seharusnya dibebaskan murni dari segala dakwaan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara kepada Agus Salim.
- Iman Syukri DPR: Optimalkan Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Kawasan Gunung Anak Krakatau
- Sahroni: Tutup Peredaran Narkoba Lewat Laut, Darat, dan Udara
- Tidak Perlu ke Jakarta Lagi, Warga Sulawesi Kini Bisa Ajukan Visa Belanda di Makassar
- Polisi Tangkap 2 Begal di Makassar, Pelaku Lain Masih Diburu
- Ribuan Personel Gabungan Siap Mengawal Aksi Demo Hari Ini
- Buka Konsulat di Makassar, Belanda Bakal Hadirkan Layanan Visa Lokal untuk Warga Sulawesi
JPNN.com




