Kasus Pemalsu Akta Lahir dan Ijazah Akhirnya DiSidangkan

Kasus Pemalsu Akta Lahir dan Ijazah Akhirnya DiSidangkan
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kasus pemalsuan umur di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membuat seorang terdakwa kasus tawuran bebas, Askop, bergulir kembali. Sidang akan bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Kedua tersangka itu, sang kakak Ambok Lebbi dan kepala sekolah SD Najmi akan duduk di kursi pesakitan. Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Maruli Hutagalung mengatakan, penyerahan tahap dua sudah dilakukan Rabu pagi.

"Tugas polisi sudah selesai. Jaksa sudah menyatakan kasus ini layak untuk disidangkan sebab tindak pidananya sudah jelas dan bukti-buktinya kuat," kata Maruli.

Dalam kasus ini, penyidik menyerahkan barang bukti ijazah palsu dan akta lahir palsu yang dibuat sehingga Askop dibebaskan secara hukum, karena dianggap masih di bawah umur.

Selain itu polisi juga menyerahkan surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) serta surat dari Dinas Pendidikan Tanjabtim. Surat itu  menyatakan akta lahir dan ijazah yang dibuat usai Askop dimanipulasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya mengatakan, penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti itu akan  membantu perlawanan jaksa ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Askop.

"Kami sekarang sedang melakukan perlawanan terhadap putusan itu," kata Waluyo ketika dihubungi. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Kasus pemalsuan umur di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membuat seorang terdakwa kasus tawuran bebas, Askop, bergulir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News