Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata
Kasus pemalsuan surat menyurat kendaraan bermotor yang berhasil diungkap petugas Polres Rejang Lebong. Foto; ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi ungkap kasus pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang LebongPolisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di Rejang Lebong, Bengkulu.

Pelakunya seorang pria berinisial M, 34, warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Curup.

"Tersangka ini diduga telah membuat surat atau dokumen kendaraan palsu yang kemudian diperjualbelikan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, di Rejang Lebong, Rabu.

Tonny menjelaskan tersangka M ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat yang ditawarkan melalui media sosial facebook.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, pemalsuan surat menyurat kendaraan tersebut dipelajari dari YouTube dan kemudian membeli peralatannya secara online.

Surat menyurat kendaraan palsu ini dijualnya kepada pemesan baik dari sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Pulau Jawa hingga ke Kalimantan.

Dalam kurun lima bulan menjalankan aksinya tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka M merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu di Kota Bengkulu.

Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di Rejang Lebong, Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News