Kasus Pembunuhan & Pembakaran di Tambrauw, 19 Orang Berstatus Buron
jpnn.com, TAMBRAUW - Polda Papua Barat Daya mengintensifkan pengejaran terhadap 19 orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan dan pembakaran di Kabupaten Tambrauw.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Junov Siregar mengatakan pihaknya bersama Polres Tambrauw saat ini menangani sedikitnya tiga laporan polisi terkait rangkaian kasus pembakaran pada 2024 dan kekerasan hingga pembunuhan pada Maret 2026.
"Untuk kejadian 8 Maret 2026, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial DY, SY, AY, YY, dan DY," ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga menangani kasus pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada 2 Desember 2024 dengan jumlah DPO sebanyak delapan orang.
Sementara kasus pembunuhan dua orang warga sipil pada 16 Maret 2026 terdapat 10 tersangka, namun empat orang telah menyerahkan diri, sisanya masih buronan.
"Dengan demikian, total tersangka yang saat ini masih diburu aparat kepolisian berjumlah 19 orang," katanya.
Dia menjelaskan jumlah pelaku yang masuk daftar pencarian tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan," katanya.
Polda Papua Barat Daya menetapkan 19 orang sebagai buronan dalam kasus pembunuhan dan pembakaran di Tambrauw.
- MAP Nekat Membunuh Lalu Membakar Mantan Pacarnya, Lihat Tuh Tampangnya
- Sidang Vonis bagi Trio Prajurit TNI Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Bakal Digelar 3 Juni
- Pembunuh Instruktur Senam di Medan Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Utara Terus Diburu Polisi
- WNI Buronan Interpol Ini Tertangkap di Bandara Soetta
- Geger Sopir Truk dari Jakarta Ditemukan Tewas di Pekanbaru, Kondisi Terikat dalam Kabin
JPNN.com




