Kasus Pembunuhan WN Korsel di Tambun, Polisi Tangkap Eks Caleg Bekasi dan Eksekutor

Kasus Pembunuhan WN Korsel di Tambun, Polisi Tangkap Eks Caleg Bekasi dan Eksekutor
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni merilis pengungkapan kasus pembunuhan warga negara asing asal Korea Selatan di Mapolres setempat, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban BCS. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.

"HW mengakui telah membunuh saudara BCS," ungkapnya.

Kasus pembunuhan yang terjadi Rabu (26/5) malam itu menjadi perhatian publik setelah korban yang merupakan warga negara Korea Selatan, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di kediamannya di Tambun Selatan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut serta kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat pasal 459 dan pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ ditetapkan sebagai tersangka utama WNA asal Korea Selatan, BCS.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News