Kasus Pembunuhan WN Korsel di Tambun, Polisi Tangkap Eks Caleg Bekasi dan Eksekutor
Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban BCS. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
"HW mengakui telah membunuh saudara BCS," ungkapnya.
Kasus pembunuhan yang terjadi Rabu (26/5) malam itu menjadi perhatian publik setelah korban yang merupakan warga negara Korea Selatan, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di kediamannya di Tambun Selatan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut serta kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat pasal 459 dan pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ ditetapkan sebagai tersangka utama WNA asal Korea Selatan, BCS.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Orang Tua yang Buang Bayi di Kudus Diminta Menyerahkan Diri
- Pria DPO KDRT Penganiaya Anak Tiri di Pidie Ditangkap Polisi
- WNA China Penyelundup Emas Ilegal 16 Kg di Bandara Sam Ratulangi Ditangkap
- Polres Muba Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu-Sabu, Kurir Dibekuk di Sekayu
- Bayi dalam Tas Jinjing di Karawang Dibuang Sejoli, Ini Info dari Polisi
- Pasangan Pembuang Bayi di Tas Jinjing Ditangkap Polisi
JPNN.com




