Kasus Pencemaran Sungai Bengawan Solo, Polisi Jerat 2 Tersangka Pembuang Limbah Alkokol
Sabtu, 18 September 2021 – 11:42 WIB
Jajaran Polres Sukoharjo, Jateng, menetapkan dua orang sebagai tersangka pembuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo.
BERITA TERKAIT
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara