Kasus Penganiayaan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Ditangani Polda Aceh
jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh berinisial HB.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan pengambilalihan penanganan perkara dilakukan guna memastikan prosesnya berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan pengambilalihan ini diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," kata Kapolres, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya melakukan gelar perkara sekaligus pengiriman laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor berinisial HB yang menjabat Wakil Bupati Pidie Jaya
Kapolres mengatakan paparan perkara tersebut berlangsung di Ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Gelar perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 2 April 2026. Kasus tersebut dilaporkan seorang warga bernama Zikrillah.
"Perkara yang dipaparkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada Senin (30/3)," katanya.
Setelah paparan dan gelar perkara dugaan penganiayaan tersebut, kata Ahmad Faisal Pasaribu, penanganan perkara resmi diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya.
- Tak Balas Chat Pacar, Asti Dianiaya Hingga Bibirnya Pecah
- 3 Bulan Buron, Pelaku Penusukan di Sungai Gerong Akhirnya Ditangkap
- Debt Collector Penganiaya 2 Anggota Brimob di Serang Ditangkap Tim Polda Banten
- Motif Penganiayaan Blok M, Pelaku dan Korban Sesama WN Brunei
- Anggota Brimob Briptu DP di Ambon Diduga Menganiaya Warga, Begini Kejadiannya
- Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Wanita di Jaklingko
JPNN.com




