Kasus Penganiayaan, Penahanan Habib Bahar Ditangguhkan
jpnn.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith (Habib Bahar) selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Penangguhan penahanan Habib Bahar seusai pemeriksaan oleh penyidik, dilakukan setelah ada pengajuan permohonan dari kuasa hukum.
"Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang," kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakn, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
Ichwan menyebut permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga," ujarnya.
Selain itu, kata Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk iktikad baik.
Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith (Habib Bahar) selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan.
- Dokter Komang Diduga Bertindak Kasar, Pacar Sendiri Sampai Memar
- Ayah Sadis di Purwakarta Tega Seret dan Tendang Anak Demi Kiriman Uang dari Istrinya
- Pengamen Asep Ibrahim Tewas Dikeroyok di Majalaya, 2 Orang Ditangkap Polisi
- Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing
- Masalah Utang di Sampang Berujung Penyekapan, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
- Anak Pejabat Terduga Penganiaya Kekasihnya Mangkir dari Panggilan Polisi
JPNN.com




