Kasus Penganiayaan Sadis, Polisi Tambah Pasal TPKS untuk Taufik Hidayat
jpnn.com, BANDUNG - Tersangka penganiayaan sadis dan penyekapan, Taufik Hidayat terancam hukuman yang lebih berat, setelah polisi menambah pasal dalam kasus yang menjeratnya.
Penyidik Direktorat Reserse PPA & PPO Polda Jawa Barat menambah jeratan hukum terhadap Taufik Hidayat.
Tersangka kini dijerat tiga pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penambahan pasal diputuskan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (3/7/2026).
Gelar perkara ini turut melibatkan Itwasda, Propam, Wassidik, dan Bidkum sebagai bentuk pengawasan internal terhadap proses penyidikan.
"Saat ini TH telah dijerat dengan tiga pasal berlapis," kata Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (6/7).
Menurut Hendra, sebelumnya penyidik telah menerapkan Pasal 451 mengenai penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat 1 terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.
Selain itu, penyidik kini menerapkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penambahan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.
Taufik Hidayat kini dijerat tiga pasal berlapis, termasuk UU TPKS. Polisi menyebut ancaman hukuman secara simulasi bisa mencapai 36 tahun penjara.
- Dokter Komang Diduga Bertindak Kasar, Pacar Sendiri Sampai Memar
- Polda Jabar Melengkapi Berkas Perkara Taufik Hidayat 'Si Penyiksa' YTR
- Ayah Sadis di Purwakarta Tega Seret dan Tendang Anak Demi Kiriman Uang dari Istrinya
- Pengamen Asep Ibrahim Tewas Dikeroyok di Majalaya, 2 Orang Ditangkap Polisi
- Masalah Utang di Sampang Berujung Penyekapan, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
- Anak Pejabat Terduga Penganiaya Kekasihnya Mangkir dari Panggilan Polisi
JPNN.com




